Antasari Yakin Menangi Perkara

Bisnis.com,25 Feb 2015, 16:05 WIB
Penulis: Muhammad Abdi Amna
Antasari Azhar menunjukan buku tentang dirinya yang berjudul Saya Dikorbankan saat peluncuran buku tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (4/2/2015)./Antara-Muhammad Iqbal

Kabar24.com, TANGERANG-—Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain, meyakini pihaknya akan memenangi perkara gugatan hilangnya baju korban.
 
Boyamin Saiman, Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar, mengatakan jawaban resmi Tergugat I yakni RS Mayapad dan Tergugat II Polri yang sama sekali tidak menjawab pertanyaan para penggugat merupakan bentuk pengakuan secara diam-diam atau tersirat atas gugatan.
 
“Jawaban resmi Tergugat sama sekali tidak menjawab pertanyaan. Polri menyatakan tidak menjadikan baju korban sebagai barang bukti dengan alasan tidak ada baju korban pun bukti sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan Pengadilan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (25/2).
 
Dengan demikian, secara otomatis Polri tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Maka, beban pembuktian sepenuhnya berada di pihak Rumah Sakit Mayapada selaku pihak yang memeriksa korban ketika pertama kali terkena tembakan.
 
Menurutnya, persidangan yang akan memasuki tahap pembuktian ini akan berjalan mudah, mengingat Tergugat I sama sekali tidak membela diri dengan menyangkal gugatan para penggugat. Hal ini dapat disimpulkan menyetujui gugatan.
 
“Kami sudah mengambil kesimpulan. Kami optimis gugatan ini akan menang, karena kami juga sudah menyerahkan yurisprudensi di Pengadilan Negeri Bantul yang sudah sampai kasasi di Mahkamah Agung” tuturnya.
 
Yurisprudensi tersebut berkaitan dengan barang bukti baju korban seorang wartawan yang dihilangkan atau dibuang ke laut oleh pihak Kepolisian. Sehingga, hakim menyatakan hal tersebut perbuatan melawan hukum dan para tergugat diminta memberi ganti rugi.
 
Kasus tersebut, menurutnya, serupa dengan yang dialami oleh Antasari. Jika di dalam kasus itu Polri yang dibebani gugatan, kali ini bola liar berada di pihak RS Mayapada. Karena, pihak rumah sakit sama sekali tidak membantah gugatan mengenai hilangnya baju korban.
 
Dengan demikian, lanjutnya, proses persidangan diperkirakan paling lambat selesai dalam enam kali sidang dan paling lama delapan kali sidang. Berdasarkan pokok perkara gugatan, para tergugat diminta untuk membayar secara tanggung renteng ganti rugi materill senilai Rp300 juta dan immaterill Rp20.28 miliar.
 
“Sejak awal saya tahu pihak rumah sakit pasti tidak dapat menjawab pertanyaan ke mana hilangnya pakaian korban. Yang kami inginkan mereka menjawab setelah menerima korban apa yang dilakukan dengan pakaiannya. Siapa yang menangani dan hilang di siapa,” ujar Antasari Azhar kepada Bisnis.
 
Antasari yang dalam kasus ini sebagai Pengugat I memiliki hubungan hukum dengan para Tergugat, mengingat hilangnya baju korban merupakan barang bukti vital yang menyebabkan dirinya dihukum 18 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini