HUKUMAN MATI BALI NINE: Menlu Australia Minta Belas Kasihan, Jokowi Would Not Be Delayed

Bisnis.com,25 Feb 2015, 17:24 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Seorang mahasiswa Indonesia memegang plakat selama protes terhadap Perdana Menteri Australia Tony Abbott, di depan Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Rabu (25/2/2015). Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengimbau Presiden Indonesia Joko Widodo menunjukkan belas kasihan untuk dua pengedar narkoba Australia di Indonesia, mengungkapkan kekecewaannya bahwa banding hukum terbaru mereka telah ditolak./Beawiharta-REUTERS

Bisnis.com, SYDNEY - Menteri Luar Negeri Australia, Rabu (25/2/2015) mengimbau Presiden Indonesia untuk menunjukkan belas kasihan untuk dua pengedar narkoba Australia  di Indonesia, dan mengungkapkan kekecewaannya bahwa banding hukum terbaru mereka telah ditolak.

Hubungan antara Indonesia dan Australia telah terpuruk  setelah Indonesia bersiap untuk mengeksekusi 11 narapidana hukuman mati, sebagian besar tuduhan obat-obatan, termasuk dua warga Australia.

Presiden Joko Widodo menolak grasi kepada narapidana meskipun permohonan berulang-ulang dari Australia, Brasil dan Prancis, yang semuanya memiliki warga negara yang akan dieksekusi oleh regu tembak.

Mahasiswa demo di depan Kedutaan Australia, Rabu (25/2/2015)/Reuters

Widodo menuduh negara-negara tersebut mencampuri urusan Pemerintah Indonesia. "Kami menghormati kedaulatan Indonesia, kami menghormati sistem hukum mereka," kata Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop kepada Sky News.

"Apa yang kami minta adalah bahwa Presiden Widodo menunjukkan belas kasihan kepada kedua pemuda Australia," katanya. "Dia adalah orang yang murah hati dan pemaaf."

Indonesia memiliki hukuman keras untuk perdagangan narkoba dan dilanjutkan eksekusi pada  2013 setelah jeda lima tahun.

Widodo mengatakan, Selasa (24/2/2015) eksekusi dari 11 orang itu tidak akan tertunda. Pihak berwenang belum mengumumkan tanggal.

Sesaat sebelum presiden berbicara, sebuah pengadilan di Jakarta menolak banding oleh dua warga Australia, Myuran Sukumaran, 33, dan Andrew Chan, 31, terhadap penolakan Widodo tentang permintaan  grasi mereka kepada presiden.

Pengacara bagi anggota yang disebut Bali Nine kelompok Australia, dihukum pada  2005 sebagai pemimpin kelompok yang menyelundupkan heroin ke Indonesia, telah mengatakan mereka berencana untuk mengajukan banding atas keputusan Selasa itu. Mereka memiliki dua minggu untuk mengajukan banding.

Pemerintah Australia telah menekankan  Sukumaran dan Chan telah direhabilitasi di penjara, di mana mereka mentor tahanan muda.

"Mereka membuat kontribusi terhadap lembaga pemasyarakatan Indonesia dan bahkan kisah rehabilitasi mereka adalah sesuatu yang bisa dibanggakan Indonesia," kata Bishop.

"Kami percaya hidup mereka harus terhindar dan mereka harus diberi kesempatan kedua."

Bishop sebelumnya mengatakan Australia akan mempertimbangkan memanggil pulang duta besarnya untuk Indonesia sebagai protes jika eksekusi dilakukan.

Brasil dan Belanda sudah menarik duta besar mereka setelah Indonesia mengeksekusi warganya pada  bulan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini