Ahli Waris Korban AirAsia asal Malang Belum Ajukan Klaim Asuransi

Bisnis.com,25 Feb 2015, 15:21 WIB
Penulis: Choirul Anam
Ekor pesawat AirAsia QZ8501 dipindahkan dari Kapal Crest Onyx ke tempat penyimpanan barang bukti di Pelabuhan Kumai, Kalteng, Minggu (11/1)./Antara

Bisnis.com, MALANG - Ahli waris korban musibah kecelakaan pesawat AirAsia rute Surabaya-Singapura asal Malang sampai saat ini belum ada yang mengajukan klaim asuransi.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Indra Krisna mengatakan belum tahu penyebab ahli waris belum mengajukan klaim asuransi.

“Bisa saja karena merasa masih dalam suasana berkabung,” kata Indra Krisna di sela-sela Pertemuan Tahunan Pelaku Industri Jasa Keuangan 2015, Rabu (25/2/2015).

Bisa juga terjadi korban kehilangan keluarga inti sehingga keluarga non-inti masih kesulitan menetapkan siapa yang berhak mengajukan klaim asuransi.

Penyebab lainnya,  karena ahli waris masih mencari formula tentang siapa yang berhak menerima klaim asuransi lewat penetapan pengadilan ataukah cukup dengan rapat keluarga yang ditetapkan notaris.

OJK Malang menunggu arahan dari kantor pusat maupun kantor regional, apakah perlu-tidaknya menelusuri penyebab belum diajukannya klaim asuransi korban AirAsia asal Malang.

Yang jelas, dia yakinkan, asuransi tersebut tidak akan hangus. Bisa dicairkan kapan saja oleh ahli waris korban AirAsia.

Perlakuan yang sama juga pada simpanan di bank korban AirAsia. Bunga deposito korban, jika tidak diambil keluarganya, tetap akan dikeluarkan.

Bunga tersebut bisa saja dimasukkan dalam tabungan korban. Jika telah jatuh tempo, bisa diperpanjang sampai ahli waris mengambilnya.

OJK juga telah meminta kepada kepolisian, jika ahli waris korban AirAsia meminta keterangan kehilangan sertifikat deposito agar dipermudah. “Masalah ini juga sudah diatur dalam nota kesepahaman antara Polri dan OJK,” ujarnya.

Meski begitu, OJK minta pimpinan perbankan tetap menjaga data para nasabah korban musibah AirAsia sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat 1 UU No. 7/1992 tentang Perbankan yang diubah dengan UU No. 10 tahun 1998.

Dalam UU tersebut dinyatakan  bahwa bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

“Hal ini untuk menghindari aksi penipuan dengan kedok sebagai ahli waris korban AirAsia. Kecuali bank yakin bahwa pemohon benar-benar ahli waris dengan menunjukkan bukti otentik, bank bisa melayaninya,” ujarnya.

Sampai saat ini, dari 162 korban AirAsia, 90 korban telah mengajukan proses klaim asuransi. Dari jumlah itu, 3 pemohon sudah dipenuhi sebesar Rp1,2 miliar, sedangkan 24 lainnya mendapatkan uang muka Rp300 juta.

Dari total korban AirAsia, sebanyak 44 berasal di wilayah kerja Kantor OJK Malang dan 39 di antaranya berasal dari Malang.

“Jika kami diminta kantor pusat maupun regional turun untuk menelusuri permasalahan belum diajukannya klaim asuransi oleh ahli waris korban AirAsia, kami siap turun,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini