Mobil Nasional, Kemenperin Junjung TKDN

Bisnis.com,25 Feb 2015, 23:25 WIB
Penulis: Kahfi
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad (ketiga kiri) mengamati prototipe mobil Proton Iriz di Pusat Penyelidikan dan Pembangunan Proton, Shah Alam, Selangor, Malaysia, Jumat (6/2/2015)./Antara-Udden Abdul

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menyatakan setiap insentif yang diberikan bagi produsen kendaraan roda empat dipatok melalui tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), hal ini menjawab kemungkinan dikembangkannya program mobil nasional (mobnas).

Sekretaris Jenderal Kemenperin Anshari Bukhari menyampaikan hingga saat ini kementerian masih menunggu arahan dari Presiden Jokowi terkait tindaklanjut mengenai program mobnas. “Kami masih menunggu, dan akan memaparkan hal-hal berkaitan,” ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung Kemenperin, Rabu (25/2/2015).

Menurut Anshari, selama ini Kemenperin memberikan insentif  sebagaimana yang diminta program mobnas, harus berpatok pada tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) suatu produk mobil. Contohnya, lanjutnya, adalah produk-produk low cost green car (LCGC).

“Mobil itu [LCGC] minimal TKDN 80%, sehingga dapat insentif berupa pembebasan PPnBM,” tambahnya.

Selain itu, dia mengatakan harus terjadi kesepakatan semua pihak terkait istilah mobnas. Sebab, kata Anshari,  sejauh ini masih terjadi kerancuan mengingat industri otomotif nasional telah diisi banyak pemain, lokal maupun asing yang sama-sama mendirikan pabrik di dalam negeri.

“Biasanya ada tiga hal, kepemilikannya, mereknya, kandungan lokalnya, kalau untuk kepemilikan bisa saja ada asingnya tetapi kerjasama dengan modal dalam negeri,” tambahnya. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini