AHOK VS DPRD: Ahok Bisa Dipolisikan atau Dilengserkan

Bisnis.com,25 Feb 2015, 15:25 WIB
Penulis: Veronika Yasinta
Gubernur DKI Jakarta Basuki Ahok Tjahaja Purnama/beritajakarta.com

Bisnis.com, Jakarta--Wakil Ketua DPRD Muhammad Taufik mengungkapkan berdasarkan keputusan badan musyarawah, DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna besok, Kamis (25/2/2015) pukul 14.00 WIB untuk melakukan pengesahan pengajuan hak angket.

Hingga saat ini sudah ada 97 dari 106 orang anggota dewan yang menandatangani persetujuan hak angket. Dia mengklaim suara sudah bulat mencapai 100%.

Masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan, kemudian dilanjutkan dengan usulan dari fraksi dalam anggota panitia hak angket yang terbentuk oleh 33 orang.

"Berdasarkan rapat bamus kemarin, sampai saat ini 97 orang, Insya allah nanti 106 orang. Yang belum tanda tangan itu karena tidak hadir. Besok sudah dijadwalkan paripurna jam 14.00 siang untuk melakukan pengesahan hak angket," katanya di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Berdasarkan tata tertib, panaitia hak angket berhak melakukan penyelidikan terkait kebijakan eksekutif yang diduga melanggar sejumlah peraturan.

Keputusan akhir dalam penyelidikan bisa berujung pada pelaporan kepada aparat hukum terkait temuan unsur pidana dalam kebijakan eksekutif.

Opsi kedua dalam penggunaan hak angket ini adalah pemberhentian jabatan gubernur yang sekarang dipegang oleh Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.

"Berdasarkan tata tertib pasal 19, maka panitia angket yang berjumlah 33 orang bekerja melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan dalam tata tertib disebutkan dua. Kalau ada unsur pidana di laporkan atau pemberhentian," ujarnya.

Taufik menyebutkan kedua kemungkinan itu mendapat porsi 50-50.

Selama proses penyelidikan, eksekutif diberikan hak jawab.

Nasib Ahok, sapaan akrab Basuki, berada di ujung tanduk jika panitia hak angket berhasil membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh eksekutif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini