Pebisnis Mobile Money: Aturan Bank Indonesia Perlu Diperbarui

Bisnis.com,25 Feb 2015, 18:08 WIB
Penulis: Yustinus Andri DP
Uang Rupiah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Beberapa penggiat bisnis mobile money di Indonesia menilai bahwa minat masyarakat dalam menggunakan mobile money saat ini cukup besar.

Namun, para provider ponsel dan juga penyedia layanan mobile money mandiri seperti Skye Sab, menilai beberapa peraturan dari Bank Indonesia dirasa perlu diperbaiki dan diperbaharui.

Di antaranya adalah Peraturan Bank Indonesia NO.16/8/PBI/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money) yang membatasi jumlah saldo Rp1 juta untuk konsumen yang belum teregistrasi, dan Rp5 juta untuk yang sudah teregristrasi.

Adrian Djojoharjo, CEO PT Skye Sab, mengungkapkan bahwa sudah selayaknya aturan tersebut diperbaharui. Pasalnya, nominal tersebut saat ini terlalu kecil untuk dibelanjakan.

“Contoh deh, tagihan listrik rumahan itu sekarang bisa mencapai nominal Rp1 juta. Nah padahal transaksi penggunaan mobile money kebanyakan digunakan untuk membayar tagihan tersebut. Belum lagi bila ditambah tagihan telepon,” ujarnya.

Berbeda dengan Andi K. Utomo, VP Digital Payment & m-Banking,Telkomsel Indonesia, dirinya menilai aturan tersebut sebenarnya sudah cukup baik dan cukup memadahi bagi transaksi menggunakan mobile money. Hanya saja di masa depan dirinya merasa pembaruan batasan nominal tersebut perlu diperbaharui.

“Kalau sekarang itu masih cukup, tapi untuk beberapa tahun ke depan, saya rasa perlu diperbarui,” kata Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini