Kepemilikan 21 Senpi Penyidik KPK: Bareskrim Tak Campuri Urusan Administrasi, Tapi...

Bisnis.com,27 Feb 2015, 17:18 WIB
Penulis: Dika Irawan
Ilustrasi: Penyidik KPK/JIBI

Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri tak mau mencampuri urusan pelanggaran administrasi kepemilikan 21 senjata api oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, pihaknya tetap akan mengecek terlebih dahulu.

"Jadi kalau itu senjata dinas yang dapat izin dari Polri, tidak diperpanjang atau telat diperpanjang itu pelanggaran administrasi," kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2015).

"Tapi kalau keabsahannya secara uu tidak dibenarkan, itu pidana," lanjut perwira tinggi Polri yang belakangan lebih dikenal dengan sapaan Buwas.

Dia menegaskan bila pelanggaran itu bersifat administrasi maka yang menangani adalah internal KPK bukan pihaknya.

Sementara itu jika penyidik ingin memperpanjang surat kepemilikan senjata, Kabareskrim belum memastikan karena masih tahap pengecekan.

"Belum bisa diperpanjang masih dicek..., itu habis karena keterlambatan mengurus tapi saya teliti terlebih dahulu," katanya.

Seperti dilaporkan sebelumnya, sebanyak 21 penyidik KPK diduga memiliki senjata ilegal.

Plt Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki menyebutkan bahwa itu adalah senjata dinas, tapi terlambat diurus lantaran kelalaian administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini