Kejagung Percepat Kasus Chevron

Bisnis.com,27 Feb 2015, 12:32 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
JIBI

Bisnis.com, JAKARTA-- Kejaksaan Agung menegaskan pihaknya akan mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi pada proyek bioremediasi yang dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar.

Penegasan tersebut disampaikan Kasubdit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMpidsus) pada Kejaksaan ‎Agung, Sarjono Turin kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (26/2).

"Kita tidak berhenti menangani perkara Chevron, masih berjalan," tuturnya.

Turin mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah bersinergi dengan Interpol untuk mencari salah satu tersangka dalam perkara tersebut, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung), yaitu mantan General Manager Sumatera Light North Operation PT CPI, Alexia Tirtawidjaja.

"Kita sudah bersinergi dengan Interpol di sana (Amerika Serikat) untuk mencari Alexia yang telah masuk DPO, Sampai saat ini kita masih menunggu kabar baik dari sana," tukas Turin.

Seperti diketahui, Alexia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tersebut sejak tahun 2011 silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka pihak Kejaksaan Agung sampai saat ini, Alexia tidak pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Alexia melalui kuasa hukumnya yang berasal dari Amerika Serikat pernah menyampaikan kepada Kejaksaan Agung bahwa kliennya tengah menemani suaminya yang sedang sakit sejak tahun 2011 lalu, di Amerika Serikat.

Namun, beredar kabar bahwa Alexia bukan sedang mengurusi suaminya yang tengah sakit keras di Amerika Serikat, tetapi sedang bekerja di Kantor Pusat Chevron yang berada di AS, karena Alexia Tirtawidjaja telah mendapatkan promosi dan dipindahkan dari Indonesia ke AS.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung baru menetapkan unsur swasta sebagai tersangka, namun unsur pemerintah yang memberi dana untuk proyek bioremediasi sebesar 270 juta dollar Amerika Serikat, yang bersifat Cost Recovery yaitu Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan BP Migas yang kini berubah menjadi SKK Migas, tidak juga diperiksa.

Sebelumnya, tiga terpidana yang sudah dieksekusi adalah Eksekutif PT CPI, Bachtiar Abdul Fatah dan Kontraktor Bioremediasi, yakni Ricksy Prematuri dan Herland bin Ompo. Tiga lainnya yang masih dalam proses kasasi, yaitu Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari dan Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini