Aneh...KPK Isyaratkan Setop Kasus SKL BLBI

Bisnis.com,27 Feb 2015, 10:59 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Johan Budi

Bisnis.com, JAKARTA --Di tengah kondisi sedang terpuruk, KPK mengisyaratkan akan melakukan hal yang bisa mengundang tanda tanya dan kontroversi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan saat ini tidak akan menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi pihak KPK saat ini sedang sibuk mengurusi perkara praperadilan yang diajukan beberapa tersangka KPK.

Seperti diketahui, dua tersangka KPK yaitu Sutan Bhatoegana dan Suryadharma Ali akan mengajukan gugatan praperadilan, karena tidak terima telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya mengikuti langkah hukum yang sebelumnya dilakukan Komjen Pol Budi Gunawan.

"Kelima Pimpinan KPK masih melakukan rapat, belum lagi sekarang gelombang praperadilan sedang muncul," tutur Johan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Johan menambahkan, gelombang gugatan praperadilan yang terjadi saat ini dan dilakukan tersangka KPK, membuat tenaga dan pikiran semua pimpinan KPK terkuras.

"Ini tentu memerlukan energi dan pikiran dan tenaga tambahan," kata Johan.

Selain itu, lanjut Johan, ditambah lagi dengan adanya banyak kasus korupsi di KPK yang tidak kunjung diselesaikan seperti perkara tindak pidana korupsi pembayaran pajak PT Bank Centra Asia (BCA) yang telah menjerat tersangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo, dan perkara Bailout Bank Century.

"Di sisi lain perkara perkara di tingkat penyidikan juga masih banyak yang harus diselesaikan," ujar Johan.

Karena itu menurut Johan, pihak KPK saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap penanganan berbagai kasus korupsi yang telah mangkrak di KPK.

Pasalnya menurut Johan, ada batas waktu untuk menyelesaikan setiap kasus yang ditangani KPK.

"Karena itu kami sedang mengevaluasi penanganan perkara perkara di tingkat penyidikan terlebih dahulu, karena ini ada batasan limitasi waktu, seperti penahanan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini