Sarpin Effect Tak Halangi Penyidikan KPK

Bisnis.com,27 Feb 2015, 12:30 WIB
Penulis: Akhirul Anwar
Tersangka kasus suap pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2011-2012, Sutan Bhatoegana/Antara-Fanny Octavianus

Kabar24.com, JAKARTA- Meski sejumlah tersangka KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengajukan gugatan praperadilan setelah hakim Sarpin mengabulkan permohonan Komjen pol Budi Gunawan, KPK menyatakan tetap melanjutkan penyidikan.

"Bahwa proses praperadilan yang diajukan tersangka tidak serta merta menghentikan penyidikan. Kami sering dipraperadilankan oleh tersangka dan kami tetap dalam proses praperadilan tetap melakukan proses penuidikan," ujar Wakil Ketua KPK sementara Johan Budi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jumat (27/2/2015).

Johan bersama lima pimpinan KPK yakni Plt Ketua KPK Taufiequrahman Ruki, Indrayanto Seno Aji, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnaen dipanggil Presiden Jokowi untuk menjelaskan kondisi KPK terkini.

Bekas Jubir KPK tersebut menambahkan proses penyidikan tersangka terus dilakukan sebelum pengadilan negeri mengeluarkan putusan praperadilan. Selama belum ada putusan, penyidikan terus dilakukan.

Beberapa tersangka mengajukan gugatan praperadilan pasca Sarpin Effect. Di antaranya Menag Suryadharma Ali tersangka dugaan korupsi dana haji dan Sutan Bhatoegana tersangka dugaan korupsi pembahasan APBN-P Kementerian ESDM Tahun 2013. (Kabar24.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhina Wulandari
Terkini