PD PAM Jaya Optimistis Juni Palyja Diakuisisi

Bisnis.com,27 Feb 2015, 19:09 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti
Perusahaan Daerah PAM Jaya optimistis akhir Juni proses akuisisi saham PT PAM Lyonnaise Jaya telah selesai./JIBI
Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan Daerah PAM Jaya optimistis akhir Juni proses akuisisi saham PT PAM Lyonnaise Jaya telah selesai.
 
Direktur Utama PD PAM Jaya Sri Widayanto Kaderi mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak penggugat untuk pengalihan saham Palyja dari Suez Environment International dan Astratel. Sehingga, pengelolaan air bisa jatuh ke tangan pemerintah.
 
"Paling lambat akhir Juni itu harus sudah selesai [proses akuisisinya]," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (27/2/2015).
 
Adapun, porsi kepemilikan saham Palyja yang sebelumnya akan dialihkan ke PT Jakarta Propertindo dan PT Pembangunan Jaya dibatalkan. Pasalnya, pihak penggugat menilai kedua perusahaan tersebut sebagai perusahaan swasta yang tidak mendapat mandat mengelola air berdasarkan Peraturan Daerah No.13/1992 tentang PD PAM Jaya. Alhasil, 49% saham Astratel dan 51% saham Suez dialihkan ke PD PAM Jaya. Untuk mengakuisisi saham Palyja, kata Sri, pihaknya menyiapkan dana sekitar Rp1 triliun.
 
"Lebih kurang Rp1 triliun untuk semuanya," katanya.
 
Dia memperkirakan dana yang dibutuhkan bisa lebih kecil nilainya. Dana tersebut, lanjutnya akan diperoleh dari sindikasi bank yaitu Bank DKI dan Bank BNI.
 
"Kita dananya sindikasi bank. [Dari] bank DKI sama bank BNI," katanya.
 
Lebih lanjut, dengan akuisisi saham dengan porsi kepemilikan 100% ini pihaknya meyakini pelayanan akan lebih baik. Dengan akuisisi ini, tutur Sri, perjanjian kerja sama yang diteken sejak 1997 sampai dengan 2022 secara otomatis gugur
 
"Palyja kan PAM yang punya otomatis PKS-nya gugur, ilang," katanya.
 
Terkait proses hukum yang berjalan, sambungnya, pihak tergugat telah menyatakan kesamaan tujuan. Namun, pihaknya belum memastikan langkah hukum apa yang akan diambil pihak penggugat. Kendati demikian, pihaknya siap melakukan komunikasi dengan pihak tergugat lainnya untuk mempercepat proses hukum. Pasalnya, jika jalur perdamaian yang ditempuh seluruh pihak tergugat harus sepakat.
 
"Saya belum tahu perdamaian atau apa. Kita yang akan komunikasi dengan tergugat lain," ucap Sri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini