Meskipun Sudah Non-Aktif, Samad dan Bambang Masih Terima Gaji dari KPK

Bisnis.com,01 Mar 2015, 10:20 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Dua orang pimpinan KPK non-aktif, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, ternyata masih mendapatkan berbagai fasilitas layaknya seorang pimpinan KPK aktif, mulai dari gaji normal hingga fasilitas bantuan hukum dari KPK.

Padahal seperti diketahui, Wakil Ketua KPK non-aktif, Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu pada saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan Ketua KPK non-aktif, Abraham Samad juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam perkara pemalsuan dokumen administrasi atas nama Feriyani Lim. Selain itu, Samad juga ditetapkan sebagai tersangka lagi, karena diduga melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK.

"Masih (mendapatkan gaji dan bantuan hukum dari KPK)," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (1/3).

Selain itu, Johan Budi menegaskan bahwa KPK akan terus memberikan bantuan hukum kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, termasuk memberi bantuan hukum untuk perkara baru yang tengah menjerat Abraham Samad yaitu dugaan pelanggaran kode etik sebagai pimpinan KPK.

"KPK akan beri bantuan hukum melalui biro hukum," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini