KPPU Mulai Periksa Honda dan Yamaha Terkait Kartel

Bisnis.com,01 Mar 2015, 11:46 WIB
Penulis: Annisa Lestari Ciptaningtyas
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memulai pemeriksaan terhadap dua perusahaan sepeda motor yang diduga bersekongkol dalam penetapan harga, Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia.

Komisioner KPPU, Syarkawi Rauf menyatakan bahwa kedua perwakilan perusahaan tersebut beserta saksi-saksi yang bersangkutan telah hadir dan diperiksa oleh investigator KPPU.

“Beberapa hari terakhir sudah ada pemeriksaan,” ucap Syarkawi saat dihubungi Bisnis, Minggu (1/3). Namun hingga saat ini investigator belum memberitahukan hasil pemeriksaan tersebut kepada komisi.

“Ini terkait independensi investigator, kami [komisi] tinggal menunggu,” tambahnya. Menurut Syarkawi pihaknya menunggu investigator untuk menyampaikan bukti awal sebelum akhirnya menetapkan apakah tahap persidangan kasus ini akan dilanjutkan atau tidak.

Dirinya juga belum bisa mengestimasi berapa lama pemeriksaan di tahap investigator akan berlangsung.

Didorong kecurigaan terhadap harga sepeda motor di pasar domestik, KPPU telah melakukan penyelidikan atas inisiatif sendiri. Dari penyelidikan awal dan alat bukti lain tersebut KPPU menemukan ketidakwajaran harga jual sepeda motor di pasar domestik.

KPPU mendapati biaya produksi motor bebek dan skutik rata-rata hanya Rp 7,5 juta hingga Rp 8 juta per unit. Kenyataannya, harga jual sepeda motor bisa melesat hingga Rp15 juta,  KPPU menganggap harga idealnya hanya Rp12 juta per unit, dengan memasukkan marjin keuntungan sekitar 15% hingga 20%.

Sebagaimana termaktub dalam pasal 2 ayat 4 terkait ruang lingkup, Peraturan KPPU No 1/2010  menyebutkan institusi tersebut boleh melakukan inisiatif pemeriksaan dan penelitian terhadap kecurigaan tertentu.

Terdapat tujuh rangkaian penanganan dugaan yang diinisiasi KPPU, antara lain kajian, penelitian, pengawasan, penyelidikan, pemberkasan, sidang majelis, dan terakhir putusan majelis komisi.

Dua produsen besar, Yamaha dan AHM terancam melanggar Pasal 11 terkait kartel, UU No 5/1999. Pasal itu menyebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran serta mengarah pada praktik monopoli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini