Kemenaker: Upah Minimum Akan Ditetapkan 2 Tahun Sekali

Bisnis.com,02 Mar 2015, 17:31 WIB
Penulis: Tegar Arief
Ilustrasi Aksi demonstrasi buruh/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan penetapan upah minimum ditentukan dua tahun sekali, bukan setiap tahun seperti yang selama ini terjadi.

Usulan penetapan upah minimum ditentukan dua tahun sekali itu diatur dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Ditentukan dua tahun sekali untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja namun idak membebani pengusaha," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Irianto Simbolon, Senin (2/3/2015).

Kendati ditentukan dua tahun sekali namun setiap tahun pekerja tetap mendapat kenaikan upah yang disesuaikan dengan tingkat inflasi.

Saat ini draf RPP Pengupahan masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Irianto berharap regulasi ini bisa segera tuntas pada tahun ini sehingga bisa diimplementasikan pada tahun depan.

"Kalau sudah tuntas ini akan segera kami serahkan ke presiden untuk ditandatangani," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini