Pengusaha Tolak Pengenaan Cukai untuk Minuman Berkarbonasi

Bisnis.com,02 Mar 2015, 20:40 WIB
Penulis: Tegar Arief
Minuman berkarbonasi/Jibi

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha menolak usulan DPR terkait dengan pengenaan cukai untuk minuman berkarbonasi atau bersoda karena dianggap merugikan kesehatan.

Ketua Komite Tetap Makanan dan Minuman Kadin Indonesia Thomas Darmawan menilai pemerintah perlu menjelaskan terlebih dahulu komponen apa yang menyebabkan minuman tersebut berbahaya.

Pemerintah, imbuhnya, bisa menciptakan regulasi khusus terhadap komponen yang dinilai membahayakan konsumen dalam produk tersebut.

"Harus dijelaskan yang menyebabkan kerugian atau berbahaya di mana. Kalau misal komponen yang berbahaya ya berarti itu yang harus disanksi, bukan secara keseluruhan produk," katanya, Senin (2/3/2015).

Thomas menjelaskan pemerintah dan DPR harus mempertimbangkan dampak positif yang ditimbulkan oleh industri minuman jenis ini di Tanah Air, di mana banyak menyerap tenaga kerja serta memunculkan pelaku usaha kelas kecil dan menengah.

Ketua Umum Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman menambahkan pengenaan cukai untuk produk ini tidak perlu dilakukan mengingat masih rendahnya konsumsi minuman berkarbonasi di Tanah Air.

Berdasarkan data Gapmi, konsumsi minuman jenis ini di Indonesia tergolong rendah, yakni hanya 2,4 liter per kapita per tahun.

Angka tersebut kalah jauh dibanding Singapura yang mencapai 31,8 liter per kapita per tahun, Thailand 32,2 liter per kapita per tahun, Amerika Serikat 145 liter per kapita per tahun dan Kamboja 4,5 liter per kapita per tahun.

Konsumsi minuman berkarbonasi di Indonesia tergoong rendah. Saya rasa pemerintah tidak harus mengenakan cukai untuk produk ini, tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini