Ketua MK: Hakim Dimungkinkan Menemukan Hukum Baru, Kalau Sarpin?

Bisnis.com,02 Mar 2015, 18:15 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat berpendapat bahwa hakim sangat dimungkinkan menemukan hukum baru dalam memberikan keputusan untuk sebuah kasus.

Pendapat itu diungkap Arief di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (2/3) saat diminta tanggapan mengenai keputusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan mengajukan gugatan tentang statusnya sebagai tersangka.

Diketahui, dalam putusan Sarpin Rizaldi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut status tersangka Budi Gunawan. “Hakim sangat memungkinkan menemukan hukum baru. Itu boleh dan dibenarkan dalam hukum di Indonesia,” katanya.

Meski demikian, Arief enggan berkomentar lebih jauh perihal putusan Sarpin itu. “Melanggar aturan atau tidak itu saya enggak mau berkomentar. Yang jelas ya itu tadi. Bisa dan sangat dimungkinkan ada hukum baru.”

Dalam putusannya, banyak kalangan menilai Sarpin salah menafsirkan aturan menyusul penetapan tersangka tidak masuk materi gugatan praperadilan. []

 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini