Putusan PTUN Soal Kisruh PPP: Jika Tak Islah, Menkumham Isyaratkan Banding

Bisnis.com,02 Mar 2015, 17:45 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali selaku pihak penggugat menangis saat mendengarkan putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatannya, di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah mengabulkan gugatan PPP kubu Suryadharma Ali (SDA) atas dualisme yang terjadi di tubuh PPP.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly di Gedung KPK Jakarta, Senin (2/3).

"Kan saya berupaya mereka bisa islah atas putusan ini. Tetapi kalau tidak kita usahakan (banding)," tuturnya.

Laoly menambahkan sebelum mengajukan banding, pihaknya tetap akan mengupayakan agar dua kubu di PPP yaitu kubu SDA dan kubu Romahurmuziy untuk islah dan berdamai, sehingga tidak ada dualime lagi di tubuh PPP.

"Saya sudah meminta kepada Romy dan Djan untuk islah dan saya sudah bertemu Romi dan Djan Faridz, untuk mendorong mereka islah," tukasnya.

Seperti diketahui, Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta Timur, Teguh Satya resmi membatalkan SK Menkumham No.M.HH-07.AH.11.01/2014 tentang Pengesahan Perubahan Struktur Kepengurusan DPP PPP yang dipimpin Romahumuziy.

Selain Menkumham, Romy juga akan melakukan upaya banding atas putusan PTUN tersebut.

Saat ini Romy tengah mematangkan draft bersama kuasa hukumnya untuk mengajukan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini