Khawatir Klaim Ganda, PT Jaba Garmindo Minta Tagihan Dipisah

Bisnis.com,02 Mar 2015, 20:25 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Ilustrasi Rupiah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—PT Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan meminta daftar tagihannya dipisah sesuai dengan utang yang dimiliki masing-masing untuk menghindari klaim ganda.

Kuasa hukum para debitur Robi Haris mengatakan daftar tagihan yang telah disusun oleh tim pengurus dinilai kurang tepat. Semua klaim tagihan kreditur dijadikan dalam satu daftar utang kendati ada dua debitur.

“Kami meminta kejelasan kepada tim pengurus untuk memastikan tidak ada klaim ganda dari kreditur,” kata Robi seusai rapat kreditur yang diadakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (2/3/2015).

Dia menambahkan tim pengurus menghitung secara pro rata tagihan kreditur untuk Jaba dan Djoni. Seharusnya tagihan untuk kedua debitur dipisah karena tidak semuanya ditujukan untuk keduanya.

Dalam rapat tersebut, debitur menolak untuk mengakui beberapa tagihan kreditur. Tagihan Sumitomo Misui Finance and Leasing Company Ltd sebesar Rp4,4 miliar dan Sumitomo Misui Finance and Leasing Company Ltd (Hongkong) senilai Rp25,92 miliar ditolak.

“Kami memang tidak mempunyai utang kepada mereka, tetapi untuk tagihan dari pihak bank sudah diakui semua,” ujarnya.

Salah satu tim pengurus PKPU, M Prasetio Suharyadi beralasan penggabungan daftar tagihan kreditur dikarenakan kedua debitur memang memiliki beban yang sama. Djoni merupakan penjamin pribadi Jaba yang telah melepaskan hak-hak istimewanya sehingga turut dibebankan tagihan yang sama.

“Ini masalah pembebanan saja, Djoni tetap harus menanggung utang sebagai penjamin agar dia bisa memproteksi diri dalam proposal perdamaian,” kata Prasetio dalam rapat tersebut.

Dia menambahkan saat ini masih dalam proses restrukturisasi utang, sehingga belum ada eksekusi aset yang menjadi jaminan kreditur. Menurutnya, beban tagihan antara kedua debitur masih sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini