UU Sumber Daya Air Dibatalkan, Industri Bingung Soal Perizinan

Bisnis.com,02 Mar 2015, 11:27 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
Ilustrasi air minum dalam kemasan. /

Bisnis.com, JAKARTA -- Bukan cuma produsen yang bertanya-tanya soal kepastian payung hukum industri minuman selaku pengguna air, melainkan juga pebisnis yang notabene klien dari industri minuman. Kekhawatiran terutama menyangkut kelanjutan perizinan industri.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Minuman Ringan (Asrim) Suroso Natakusuma mengatakan pihaknya akan menemui Kementerian Perindustrian untuk berkoordinasi terkait pencabutan UU No. 7/2004.

Hal itu tidak lakukan Asrim sendirian tetapi bersama dengan pengusaha lain, seperti Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

“Asosiasi yang menggunakan air sebagai bahan baku, seperti Asrim, Aspadin, dan lainnya minta secepatnya ada kepastian hukum. Apalagi terkait perizinan industri yang sudah mau habis,” ucap Suroso saat dihubungi Bisnis, Senin (2/3/2015).

Salah satu kekhawatiran pengusaha minuman terkait dengan perizinan industri. UU No. 7/2004 mewajibkan industri yang bergelut di sektor pengolahan air memperpanjang izin setiap tiga tahun kepada pemerintah daerah.

Ketiadaan beleid tersebut menimbulkan kebingungan pebisnis apalagi bagi mereka yang izinnya hampir kadarluasa, ditakutkan produksi terganggu bahkan berhenti. Dengan dicabutnya UU No. 7/2014 menghidupkan lagi UU No. 11/1974 tentang Pengairan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini