BKPM Percepat Revisi Ketentuan Tax Allowance

Bisnis.com,02 Mar 2015, 20:18 WIB
Penulis: Dara Aziliya

Bisnis.com, JAKARTA – Guna menggenjot penciptaan lapangan kerja, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkomitmen mempercepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52/2011 mengenai tax allowance.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menyampaikan dengan direvisinya aturan tersebut, BKPM dapat segera agresif menarik investasi ke industri-industri padat karya melalui penawaran insentif.

“Kita tahu sektor padat karya ini sifatnya sangat kompetitif, kalau kita tidak kasih [insentif], mereka akan ke negara lain. Padahal kita butuh industri-industri padat karya itu,” ungkap Azhar di kantornya, Senin (2/3/2015).

Dia mencontohkan industri yang didorong insentifnya seperti garmen dan mebel. BKPM sebelumnya berulang kali menegaskan akan mendorong investasi di sektor padat karya karena industri tersebut dapat mendukung target pemerintah menciptakan 2 juta lapangan kerja per tahun.

Pemerintah pun menargetkan penyerapan 350.000 tenaga kerja per 1% pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini, naik dari target sebelumnya yaitu 160.000 orang per 1% pertumbuhan.

Azhar mengungkapkan, selama ini kerap menjadi hambatan saat investor ingin menanamkan modalnya di dalam negeri. Investor terbang ke negara lain yang menawarkan insentif pajak yang lebih tinggi.

BKPM pun mencatat selama 2007-2014, hanya 88 perusahaan yang memanfaatkan fasilitas tax allowance, diduga karena prosedur yang panjang.

 “Mumpung PP 52/2011 itu masih dibahas, BKPM menyisirnya kembali sehingga setelah direvisi nanti visi misi pemerintah untuk menciptakan tenaga kerja tercermin pada insentif yang akan diberikan untuk industri padat karya,” jelas Azhar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini