Majalah “Tempo” Dipolisikan

Bisnis.com,03 Mar 2015, 13:56 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi sampul majalah Tempo soal Rekening Gendut Polri

Kabar24.com, JAKARTA— Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar kasus pelaporan majalah Tempo ditujukan kepada Dewan Pers.

"Biar Dewan Pers saja yang membahasnya," kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Selasa (3/3/2015).

Pelaporan tersebut terkait dengan laporan utama Tempo tentang aliran uang bekas calon Kepala Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Pelaksana tugas Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti kemarin juga mengatakan lembaganya menunggu putusan Dewan Pers untuk menjerat wartawan Tempo sebagai tersangka.

Menurut Kalla, semua orang memang bisa jadi tersangka jika terbukti melakukan pelanggaran pidana.

 "Yang menentukan ada-tidaknya pelanggaran adalah Dewan Pers," kata Kalla.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai pemberitaan majalah Tempo mengenai dugaan rekening gendut milik Komisaris Jenderal Budi Gunawan tak menerabas aturan kerahasiaan perbankan.

AJI menilai informasi itu bisa dipublikasikan lantaran kekayaan seorang pejabat publik boleh diketahui semua orang.

"Sistem hukum di Indonesia menggolongkan informasi tentang harta kekayaan penyelenggara negara sebagai informasi publik," ujar Ketua AJI, Suwarjono, dalam keterangan persnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini