Langkah Taufiequrachman Ruki Terkait Budi Gunawan Dinilai Tepat

Bisnis.com,03 Mar 2015, 16:02 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Plt pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki (dari kiri) bersama Jaksa Agung HM Prasetyo, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melakukan konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA-- Sikap dan langkah Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufieqqurrachman Ruki yang melimpahkan perkara Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai sudah tepat.

Seperti diketahui, Komjen Pol Budi Gunawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka KPK, karena diduga terlibat dalam perkara suap atau gratifikasi dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan pada saat masih menjabat sebagai Karo Binkar SSDM di Mabes Polri periode 2004-2006.

Kemudian, KPK yang menangani perkara Komjen Pol Budi Gunawan tersebut mengaku kalah ‎dan akan melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung. Namun, pihak Kejaksaan Agung mengisyaratkan akan melimpahkan perkara Komjen Pol Budi Gunawan ke Bareskrim Mabes Polri.

"‎Langkah yang diambil Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufieqqurachman ‎Ruki sudah tepat, untuk melimpahkan perkara Budi Gunawan ke ‎Kejaksaan Agung," tutur Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Muzakir mengimbau sebaiknya saat ini, KPK fokus mengurusi beberapa kasus korupsi lain yang telah lama mangkrak di KPK seperti kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kasus tindak pidana korupsi pembayaran pajak PT Bank Centra Asia (BCA) yang telah menjerat tersangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo dan perkara Bailout Bank Century yang belum ada perkembangan sampai saat ini.

"Sebaiknya sekarang, KPK fokus menangani kasus korupsi yang sudah lama daripada fokus pada satu kasus," tukas Muzakir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini