Pelapor APP Siap Belum Dapati Surat Penghentian Kasus

Bisnis.com,03 Mar 2015, 17:40 WIB
Penulis: Dika Irawan
KPK/Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum pemegang saham PT Daisy Timber yang melaporkan Adnan Pandu Praja ke Badan Reserse Kriminal Polri mengaku belum mendapatkan informasi terkait upaya Polri menunda kasus pimpinan KPK itu.
 
Kuasa Hukum Angga Busra Lesmana mengatakan saat ini penyelidikan masih berjalan berupa pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi. "Jadi kita belum tahu," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
 
Dia mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat apa pun terkait penghentian penyelidikan kasus APP. Untuk urusan politik dia mengatakan tidak akan ikut campur.
 
Angga juga mengatakan jika benar kasus APP dihentikan pihaknya akan menempuh upaya praperadilan. "Kalau dihentikan kita praperadilan," katanya.
 
Kendati demikian dia akan terus mengawal kasus ini karena berdasarkan barang bukti, Angga yakin ada tindak pidana dalam laporannya. "Selanjutnya kita lihat ke depan lah."
 
Sebelumnya Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengisyaratkan akan menghentikan kasus yang masih dalam proses penyelidikan termasuk kasus Adnan Pandu dan Zulkarnaen.
 
"Mereka kan masih penyelidikan," katanya.
 
Seperti diwartakan Adnan Pandu dilaporkan ke Bareskrim karena diduga merampas saham dan aset PT Daisy Timber pada Rapat Umum Pemegang Saham.
 
Adnan diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini