KPK: Komjen BG Bisa Dijerat Kembali Sebagai Tersangka

Bisnis.com,03 Mar 2015, 19:56 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2)./Antara
Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya dapat menjerat Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka KPK kembali, dalam perkara yang sama dan dengan jabatan yang lain.

"Bisa saja (‎jadi tersangka untuk kasus lain)," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Seperti diketahui, ‎Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi telah memutuskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK terhadap Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Priharsa, selama‎ KPK menemukan dua alat bukti yang cukup, siapapun termasuk Komjen Pol Budi Gunawan dapat menjadi tersangka KPK, sesuai dengan Pasal 44 undang-undang KPK. "‎Intinya setiap orang bisa jadi tersangka, jika ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, itu sah-sah saja," tukasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto juga sempat memaparkan KPK masih membuka peluang untuk tetap menjerat Komjen Pol Budi Gunawan dalam perkara gratifikasi, meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Sprindik Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah."Kan dalam sprindik disebutkan dan jabatan lain-lain,"‎ kata Bambang (16/2) lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini