KISRUH APBD DKI, Cahyo Kumolo Beri Tenggat Waktu 8 Maret

Bisnis.com,03 Mar 2015, 17:26 WIB
Penulis: Newswire
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Istana Bogor Jumat (13/2/2015)./JIBI-Akhirul Anwar

Bisnis.com, BANDUNG - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberi tenggat waktu terkait dengan penyelesaian kisruh RAPBD DKI 2015.

Mendagri Tjahjo mengatakan pihaknya memberikan  waktu dua hari pada Pemprov DKI Jakarta agar bisa segera memutuskan RAPBD. Jika belum selesai juga,  pihak Depdagri akan memberikan opsi terakhir.

"Mudah-mudahan dua hari ini bisa diputuskan bersama dengan DPRD. Kalau tidak bisa dimusyawarahkan nanti akan ada opsi terakhir dari Depdagri," katanya di Bandung, Selasa (3/3/2015).

Pihaknya berharap kemelut antara DPRD DKI dan Gubernur DKI Ahok bisa tuntas sebelum 8 Maret mendatang agar tidak mengakibatkan macet serapan anggaran 2015.

"Yang penting jangan sampai menelantarkan anggaran 2015 yang akan mengganggu proses pembangunan dan belanja pegawai," katanya.

Terkait proses hukum di KPK atas laporan Ahok dan hak angket yang akan dilakukan oleh DPRD DKI, Tjahjo mengaku tidak mau ikut campur.

Menurutnya, hal yang penting, secara administrasi sesuai aturan, sesuai undang-undang dan sesuai mekanisme. ‘’RAPBD itu harus disahkan dengan cepat karena ini menyangkut anggaran masyarakat," katanya. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini