Amendemen Kontrak, MoU Newmont Kandas

Bisnis.com,03 Mar 2015, 13:59 WIB
Penulis: Lukas Hendra TM
Pertambangan Newmont. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Tidak  seperti nota kesepahaman amendemen kontrak dengan Freeport Indonesia yang akhirnya diperpanjang untuk jangka waktu enam bulan, pemerintah Indonesia lebih memilih mengkandaskan nota kesepahaman milik PT Newmont Nusa Tenggara.

Seharusnya, nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara berakhir pada hari ini, Selasa (3/3/2015). Nota kesepahaman itu dulu diteken kedua belah pihak pada 3 September 2014.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumbet Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar lebih memilih mengakhiri nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) itu.

"Tidak ada perpanjangan. Namun, pemerintah dan perusahaan tetap berkomitmen melanjutkan keenam poin yang tertuang dalam nota kesepahaman yang telah berakhir itu," ujarnya, Selasa (3/3/2015). []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini