Regulasi Perizinan Pertambangan Saling Bertentangan

Bisnis.com,03 Mar 2015, 20:27 WIB
Penulis: Lucky L. Leatemia
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perlu ditinjau kembali dan tidak menutup kemungkinan untuk direvisi./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA — Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perlu ditinjau kembali dan tidak menutup kemungkinan untuk direvisi.

Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mengatakan masih ada pasal-pasal yang bertentangan dalam undang-undang tersebut sehingga sering menimbulkan polemik.
“Perlu ada peninjauan kembali dan kalau undang-undang itu sudah tidak memenuhi kebutuhan dan kepentingan, ditambah lagi ada pertentangan, maka perlu segera dilakukan perubahan,” katanya di Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Dia mencontohkan, dalam Undang-undang Minerba, Bupati atau walikota memiliki kewenangan dalam hal perizinan usaha pertambangan. Adapun pemerintah provinsi berwenang menentukan wilayah izin usaha pertambangannya.
Namun, dalam Undang-undang Pemerintah Daerah, kewenangan sepenuhnya ada di tangan gubernur dan pemerintah pusat sehingga rawan menimbulkan perselisihan.
“Harus ada sinkronisasi. Kami akan bicara dengan pemerintah siapa yang akan menjadi inisiatornya,” ujarnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini