DWELLING TIME: Ombudsman Sampaikan 5 Rekomendasi kepada Presiden Jokowi

Bisnis.com,03 Mar 2015, 02:06 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus

Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman menyampaikan lima rekomendasi penting kepada pemerintah terkait upaya menekan waktu tunggu kontainer di pelabuhan (dwelling time).

Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana memaparkan rekomendasi itu dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Pelabuhan yang dipimpin oleh Menko Kemaritiman, Indroyono Soesilo.

Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengatakan rekomendasi lengkapnya ada sekitar 30 poin, namun saran dan rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya ada lima

“Inti pentingnya Presiden menyambut baik dan kita akan terus mengawal itu supaya Indonesia memiliki pelabuhan berstandar Internasional,” ujarnya selepas rapat koordinasi di BPPT, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Adapun ke-5 poin rekomendasi itu yakni Pertama, Presiden harus menunjuk single authority di pelabuhan.

Menurutnya, hingga saat ini pelabuhan memiliki banyak pemimpin. “Nah harus ada satu pemimpin".

Kedua, Presiden harus menunjuk salah satu kementerian mengelola Indonesia Nasional Single Window (INSW).

Danang menjelaskan INSW belum pernah terkelola dengan baik dan harus diperbaiki demi mempercepat, mempermudah dan meningkatkan transparansi pelayanan dan distribusi cargo manifest sebelum kapal bersandar di pelabuhan.

Ketiga, Presiden harus memperkuat kewenangan Menteri Koordinator untuk mencegah dan mengkoordinasikan peraturan-peraturan di bawah kementerian lain yang mengganggu koordinasi logistik nasional.

Peraturan yang dimaksud Ombudsman termasuk peraturan di bawah Menteri seperti peraturan Dirjen, peraturan Dirut BUMN, dan peraturan lainnya yang berpotensi menaikkan harga kargo kapal laut dan kargo udara.

Keempat, meningkatkan status badan karantina menjadi badan nasional yang mandiri. Badan Karantina Nasional nantinya akan mengintegrasikan pemeriksaan Karantina Pertanian dan Karantina Perikanan di pelabuhan.

Kelima, memerintahkan semua jajaran stake holder di pelabuhan laut agar mengimplementasikan standar pelayanan publik sebagaimana amanat UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini