Kewenangan Kepala Staf Kepresidenan Diperluas, Luhut Bisa Panggil Menteri

Bisnis.com,04 Mar 2015, 20:13 WIB
Penulis: Akhirul Anwar
Luhut-Panjaitan /DG

Bisnis.com, JAKARTA - Dikeluarkannya Perpres No 26/2015 tentang Kantor Presiden menyebutkan unit staf kepresidenan mendapat tambahan kewenangan melaksanakan tugas pengendalian program-program nasional.

Dengan begitu Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan kemungkinan bisa memanggil menteri terkait program pemerintah seperti Presiden dan Wakil Presiden terkait pengawasan pelaksanaan program yang telah dicapai.

Seskab Andi Widjajanto mengatakan bahasanya berkoordinasi dengan menteri bukan memanggil menteri. "Berkoordinasi bisa, berkordinasi untuk kemudian mengawasi apakah program-programnya sudah sesuai dengan arahan presiden bisa, bisa dilakukan," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/3/2015).

Dijelaskan Andi dalam melahirkan Perpres tersebut melalui dua tahap. Yang pertama adalah Perpres Kepala Staf yang dilakukan pada saat presiden melantik Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan.

Kemudian setelah Luhut dilantik ada interaksi antara presiden dan Kepala Staf Kepresidnen. Setelah berjalan, Setkab diminta Presiden untuk membantu pembuatan Perpres yang baru tersebut untuk memperluas kewenangan Unit Presiden.

Apakah Wapres Jusuf Kalla tidak dilibatkan dalam penyusunan Perpres tersebut, Andi mengatakan mestinya dilakukan oleh presiden.

"Jadi dalam interaksi kerja yang saya ikuti itu segitiga antara presiden, kepala staf dan setkab kemudian interaksi yang melibatkan wapres dilakukan dilakukan presiden sendiri," kata Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini