Jaksa Agung Isyaratkan SP3 Kasus Budi Gunawan.

Bisnis.com,04 Mar 2015, 15:48 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan akan memberikan 'hadiah' Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Komjen Pol Budi Gunawan./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan akan memberikan 'hadiah' Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Komjen Pol Budi Gunawan, setelah berkas Komjen Pol Budi Gunawan dilimpahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung nanti.

Seperti diketahui, ‎Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka KPK, karena diduga kuat terlibat dalam perkara penerimaan gratifikasi atau suap dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan pada saat menjabat sebagai Karo Binkar SSDM di Mabes Polri pada tahun 2004-2006.

"Iya mungkin (diberi SP3) mungkin ada, mungkin tidak," tutur Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (4/3).

Kendati demikian, Prasetyo minta semua pihak untuk bersabar dalam perkara yang sebelumnya telah menjerat Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Pasalnya menurut Prasetyo pihaknya sampai saat ini masih belum menerima berkas Komjen Pol Budi Gunawan dari KPK.

"Semua itu kan ada prosesnya, kita lihat saja nanti," tukas Prasetyo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini