OJK Minta Dapen Investasi Infrastruktur Melalui Surat Berharga

Bisnis.com,04 Mar 2015, 13:43 WIB
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan industri dana pensiun untuk melakukan investasi ke pembangunan infrastruktur melalui surat berharga.

Kepala Pengawas Industri Kaungan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan pihaknya akan mengeluarkan aturan terkait efek beragun aset (EBA) infrastruktur, yakni EBA yang khusus membiayai infrastruktur. “Dana pensiun bisa membeli EBA yang dikeluarkan oleh perusahaan atau pemerintah untuk membiayaai infrastruktur tersebut,” ujarnya seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (4/3/2015).

Menurut Firdaus,  saat ini di Indonesia masih sulit bagi dana pensiun untuk melakukan investasi langsung ke pembangunan infrastruktur. Oleh sebab itu, OJK menyarankan melalui surat berharga.

Baru-baru ini, Firdaus menghadiri pertemuan di Costa Rica, menghadiri sebuah pertemuan yang membahas bagaimana memaksimalkan peran dana pensiun terhadap negara. OJK memang sedang mendorong industri asuransi dan dana pensiun dapat membiayai proyek pemerintah dana jangka panjang.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan pihaknya akan melakukan revitalisasi industri asuransi dan dana pensiun. Pasalnya, asuransi dan dana pensiun ini banyak memegang dana jangka panjang yang dapat dimanfaatkan untuk berinvestasi kepada proyek yang memang membutuhkan dana jangka panjang.

"Dengan adanya tandem antara bank, asuransi dan dana pensiun dalam membiayai proyek jangka panjang tentu semakin bagus. Maka yang diperlukam saat ini revitalisasi asuransi dan dana pensiun," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini