Pemkot Depok Kantongi Tujuh Laporan Dugaan Gratifikasi

Bisnis.com,04 Mar 2015, 08:38 WIB
Penulis: Miftahul Khoer
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, DEPOK-- Sedikitnya tujuh laporan dugaan gratifikasi terpantau di Kota Depok sejak Unit Pengendalian Gratifikasi di kota tersebut terbentuk sejak 2013.

Sekretaris Inspektorat Kota Depok Dwi Rachma mengatakan enam dari tujuh laporan sudah ditetapkan oleh KPK bukan sebagai kasus gratifikasi. Satu laporan lagi masih dalam proses pemeriksaan oleh KPK, ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Kota Depok, Rabu (4/3/2015).

Dwi menuturkan, apabila yang satu laporan masuk dalam kasus gratifikasi, barang bukti yang sudah di KPK tersebut akan dijadikan aset pemerintah atau dimasukkan ke kas negara. Saat ini, kata dia, laporan itu masih dalam proses di KPK. Jika terbukti kasus gratifikasi, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku.

Dia memaparkan, apabila di lingkup Kota Depok terdapat kasus gratifikasi, maka pelaku akan diproses melalui PP 53. Dalam PP 53 disebutkan aturan mengenai kewajiban dan larangan kepada PNS menerima sesuatu barang pemberian lantara terdapat pasal yang menjerat dalam PP tersebut.

"Bentuk sanksinya macam-macam, jika sudah berat pelanggarannya, pelaku akan dinonaktifkan dari PNS," tambah Dwi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini