KISRUH APBD DKI: Legislatif Tidak Berwenang Urusi Teknis Anggaran

Bisnis.com,04 Mar 2015, 11:26 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti
Rapat DPRD DKI Jakarta/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi jenis kegiatan dan belanja dari mata anggaran.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar mengatakan tugas untuk menurunkan program menjadi jenis kegiatan dan belanja merupakan ranah eksekutif.

"Legislatif tidak bisa menyentuh tahap itu, sesuai dengan Putusan MK No.35/PUU-XII/2013, tugas tersebut murni ranah eksekutif. Oleh karena itu, fungsi anggaran yang dimaksud bukan sampai mengorek ke satuan ketiga. Itu bukan kerjaan legislatif," katanya.

Terkait perseteruan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPRD DKI, Zainal mengatakan yang berhak menyerahkan rancangan APBD ke Kementerian Dalam Negeri adalah pihak eksekutif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini