Gara-gara Laporan Telat, BI Tutup 12 Kantor Penukaran Valas

Bisnis.com,04 Mar 2015, 19:15 WIB
Penulis: Feri Kristianto

Bisnis.com, DENPASAR—Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bali mencabut izin 7 kantor pusat dan 5 kantor cabang usaha penukaran valuta asing pada 2014, karena masalah keterlambatan menyampaikan administrasi laporan berkala.

Sejumlah kantor itu tidak menyampaikan laporan keuangan bulanan dan tahunan serta menghiraukan surat teguran dan surat peringatan khusus (SPK), bahkan tidak memenuhi panggilan bank sentral.

Tindakan tegas itu diambil perwakilan bank sentral di Bali untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. ‎Selain itu, bagian penting untuk mendorong dan mendukung upaya memasyarakatkan bertransaksi dengan rupiah di Pulau Dewata ini sesuai dengan mandat UU No.7/2011 tentang Mata Uang Rupiah.

Kepala Perwakilan BI Bali Dewi Setyowati menduga sejumlah Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau money changer itu ‎ tutup‎ karena kontrak bangunan tidak diperpanjang akibat lokasi usaha sepi dan harga sewa terlalu mahal.‎

Namun, hal tersebut tetap tidak dapat ditoleransi, karena pelanggaran ‎oleh penukaran valuta asing tidak hanya merugikan wisatawan asing, dan merusak citra pariwisata Bali. 

Usaha valuta asing juga rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan teroris, perdagangan narkotik, hingga penyelundupan yang disamarkan seolah-olah bersumber dari bisnis tukar menukar valuta asing.

"Oleh karena itu permasalahan ini harus cepat ditindaklanjuti," jelasnya, Rabu (4/3/2015).

Dia menjelaskan jumlah usaha money changer di Pulau Dewata mengalami peningkatan yang cukup pesat. Tercatat, total KUPVA Berizin di Bali pada 2014 mencapai 526 kantor layanan, dengan 117 di antaranya adalah kantor pusat, dan tersebar di seluruh daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini