POLEMIK ALAT TANGKAP CANTRANG: KNTI Beri 9 Saran Penyelesaian

Bisnis.com,04 Mar 2015, 20:03 WIB
Penulis: Ihda Fadila
Nelayan menjual ikan hasil tangkapannya/Antara

Bisnis.com,JAKARTA—Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyayangkan pemerintah bersikap lamban mengambil tindakan antisipatif dalam menyelesaikan polemik penggunaan alat tangkap cantrang.

Sebab, polemik ini menyebabkan meluasnya aksi massa dan lumpuhnya jalur Pantura, Jawa Tengah beberapa hari lalu.

“Sejak awal KNTI mendukung efektivitas pelarangan penggunaan alat tangkap yang merusak di seluruh perairan Indonesia. Namun, adanya pelarangan ini tentu harus dilakukan dengan benar dan terukur,” kata Ketua Umum KNTI Riza Damanik, Rabu (4/3/2015).

Lebih lanjut dijelaskan, sejumlah dokumen menunjukkan upaya peralihan penggunaan cantrang sudah dilakukan sejak 2005. Namun, sejak saat itu pula pemerintah dan pemerintah daerah tidak mengawal proses peralihannya.

Sedikitnya 100.000 jiwa terkena dampak langsung dan lebih 500.000 jiwa lainnya terkena dampak tidak langsung akibat terhentinya aktivitas Anak Buah Kapal Ikan (ABK) yang menggunakan alat tangkap cantrang.

Untuk menyelesaikan hal itu, KNTI mendesak pemerintah pusat untuk menyelesaikan polemik ini dengan sembilan langkah. KNTI percaya bila sembilan langkah solutif itu dilakukan, cita-cita mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia mulai diletakan pada dasar yang benar.

Lebih lengkap, kesembilan langkah itu adalah:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini