BANK INDONESIA: Transaksi Wajib Gunakan Uang Rupiah

Bisnis.com,05 Mar 2015, 12:08 WIB
Penulis: Natalia Indah Kartikaningrum
Sosialisasi kewajiban penggunaan uang rupiah dan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran yang berlangsung di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali pada Kamis, 5 Maret 2015. /Bisnis.com

Bisnis.com, DENPASAR - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa penggunaan uang rupiah harus dilakukan dalam setiap transaksi tunai maupun non tunai di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah dan mewujudkan kedaulatan rupiah.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Dewi Setyowati mengatakan rupiah wajib digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam setiap kegiatan perekonomian nasional.

"Dalam UU no. 7 tahun 2011 mengenai mata uang, dikatakan bahwa rupiah wajib digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Namun masih sering dijumpai tindakan yang cenderung tidak menghargai rupiah," paparnya dalam acara sosialisasi kewajiban penggunaan uang rupiah di Denpasar, Kamis (5/3/2015).

Dewi menambahkan, tindakan tersebut antara lain seperti penggunaan mata uang asing dalam berbagai transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI dan pencantuman tarif harga barang atau jasa dalam mata uang asing.

"Hal tersebut juga masih sering dijumpai di Bali yang merupakan daerah tujuan pariwisata mancanegara," cetusnya. Menurutnya, kewajiban menggunakan rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri merupakan suatu hal yang tidak bisa ditawar lagi.

Penggunaan rupiah merupakan kebanggaan terhadap kekayaan bangsa sendiri dan akan berpengaruh pada kekuatan nilai tukarnya sendiri sehingga dapat menekan permintaan pada mata uang asing. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini