Layanan Keuangan Digital, Bank Indonesia Tinjau Ulang Aturan LKD

Bisnis.com,05 Mar 2015, 13:15 WIB
Penulis: Rivki Maulana
Bank Indonesia/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan layanan keuangan digital (LKD).

Ronald Waas, Deputi Gubernur BI, mengatakan ketentuan baru tersebut merupakan penyempurnaan atas beleid yang telah diterbitkan sebelumnya mengenai LKD.

"Sekarang kan ada laku pandai, kita perlu lihat lagi ketentuan [LKD] seperti apa bagusnya," ungkapnya di Gedung BI, Kamis (5/3/2015).

Pelaksanaan LKD diatur dalam PBI No. 16/8/PBI/2014. LKD merupakan layanan keuangan melalui agen yang menggunakan uang elektronik sebaga instrumen pembayaran

Adapun, laku pandai merupakan layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (laku pandai) atau branchless banking yang pelaksanannya diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggunakan tabungan sebagai platform.

Dalam PBI No. 16/8/PBI/2014, hanya bank BUKU IV yang diizinkan menggandeng agen individu sebagai unit perantara layanan keuangan. Sedangkan, bank dengan modal di bawah Rp 30 triliun hanya diizinkan menggandeng agen yang memiliki badan hukum.

Ronald mengatakan, saat ini dua bank yakni, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sudah mengajukan izin LKD dan operasionalnya sudah berjalan.

Menurut Ronald, aturan baru yang akan diterbitkan akan mengatur peran operator telekomunikasi dan bank dengan modal di bawah Rp30 triliun. Dia menyebut tengah mengkaji dua pihak yang dimaksud agar bisa menggandeng agen individu."Kita lihat pemainnya siapa saja, peran telko dan keagenan bagaimana," tukasnya.[]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini