OJK Perkuat Pengawasan Terintegrasi Tindak Pidana Jasa Keuangan

Bisnis.com,05 Mar 2015, 22:15 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengaturan dan pengawasan di industri jasa keuangan untuk melindungi kepentingan konsumen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan akan dilakukan secara terintegrasi antar-subsektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.

"Sistem keuangan Indonesia kini semakin kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan, sehingga perlu penyidikan yang terintegrasi," katanya, Kamis (5/3/2015).

Menurutnya, penyidikan yang terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik secara efektif, diyakini akan menimbulkan efek jera sehingga dapat dicegah timbulnya kejahatan di sektor jasa keuangan.

 

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini