Indonesia Keluar dari Daftar Hitam Negara Pencucian Uang

Bisnis.com,06 Mar 2015, 13:23 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Ilustrasi/Luwuraya

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan Indonesia sudah keluar dari black list negara yang rawan pencucian uang dan terorisme.

Hal itu diputuskan dalam sidang Badan Financial Action Task Force (FATF) di Paris, Prancis, Selasa 24 Februari.

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan saat ini Indonesia telah bebas dari daftar black list atau daftar hitam negara yang rawan pencucian uang dan teroris. Indonesia, lanjutnya, sudah masuk dalam gray list.

Keluarnya Indonesia dari jajaran daftar negara yang rawan pencucian uang dan pendanaan terorisme tersebut membawa sejumlah keuntungan.

"Keluarnya Indonesia dari daftar black list ini akan menyejajarkan Indonesia dengan negara maju lainnya yang mengendalikan itu," ujarnya di Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Kepercayaan dunia internasional terhadap birokrasi di Indonesia, lanjutnya, meningkat karena dinilai mampu untuk memerangi pencuriaan uang dan pendanaan terorisme.

Keuntungan lainnya yang diperoleh Indonesia yakni meningkatnya investasi asing di Indonesia.

Persepsi dunia internasional terhadap Indonesia akan semakin positif terutama bagi para pelaku investasi. Agus pun optimis keluarnya Indonesia dari daftar black list dapat mendongkrak angka investasi asing di Indonesia.

"Kalau semakin banyak yang masuk kan otomatis mendorong stabilitas sistem keuangan di Indonesia," katanya.

Selain itu, dengan keluarnya Indonesia dari daftar negara yang rawan pencucian uang dan terorisme ini akan berpengaruh dalam menghadapai masyarakat ekonomi Asean (MEA).

"Ini akan baik sekali mengingat kita menjadi negara yang ekonomi paling berpengaruh di G-20 juga akan baik dalam menghadapi MEA. Pedagang kita dapat bersaing nantinya," tutur Agus.

Untuk diketahui, Indonesia masuk dalam daftar hitam FATF sejak tahun 2012. Hal itu terjadi setelah Indonesia dianggap tidak serius memerangi pendanaan terorisme pada tahun 2010.

FATF merupakan badan yang dibentuk negara-negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) untuk memerangi kejahatan pencucian uang dalam skala internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini