OJK Audit IT Perbankan

Bisnis.com,09 Mar 2015, 19:50 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
Komputer yang digunakan untuk bertranskasi perlu di-upgrade dengan anti virus secara berkala, mengganti PIN atau password, serta tidak mudah memberikan data pribadi dan nama ibu kandung. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghimbau industri perbankan untuk mengaudit ulang pengamanan informasi teknologi (IT) guna meminimalisir kejahatan perbankan dari dunia maya.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono mengungkapkan agar perbankan juga melakukan pemblokiran otomatis jika dapat diidentifikasi komputer yang digunakan nasabah sudah terdeteksi terkena virus via internet banking.

Kusumaningtuti menegaskan agar masyarakat tidak perlu panik jika bank memblokir rekening nasabah karena bank akan mengedukasi dan mengkonfirmasikan serta membuka kembali blokir setelah nasabah melakukan tahapan untuk pengamanan.

"Masyarakat harus mematuhi informasi pengamanan yang telah diberikan oleh masing-masing bank saat menggunakan fasilitas internet banking," ungkapnya, Senin (9/3/2015).

Dia mengungkapkan kalau telah ada beberapa bank yang berhasil melakukan pemblokiran karena kerja sama antarbank, baik rekening pengirim maupun rekening penerima.

Tak tanggung-tanggung, OJK menegaskan agar setiap bank segera merespon identifikasi satu bank lainnya jika patut diduga adanya kejahatan internet banking. Tujuannya, untuk menyelamatkan dana nasabah dan bank tidak menjadi korban karena kejahatan ini.

OJK mengklasifikasikan modus kejahatan phishing atau bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi penting. Seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan.

Dia mengungkapkan modus di atas pernah mampu diatasi oleh perbankan di Indonesia. Namun, baru-baru ini kejahatan perbankan memanfaatkan celah jaringan internet karena komputer atau alat komunikasi nasabah terkena virus atau ditanami trojan atau juga alat komunikasi yang disadap, sehingga para penyerang bisa tahu nomor otentifikasinya.

Kusumaningtuti menuturkan agat tidak bertransaksi di tempat umum menggunakan komputer. Menurutnya, komputer yang digunakan untuk bertranskasi perlu di-upgrade dengan anti virus secara berkala, mengganti PIN atau password, serta tidak mudah memberikan data pribadi dan nama ibu kandung. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini