Golkar Pecah, Menhukham Imbau Kubu Aburizal Ambil Upaya Hukum

Bisnis.com,10 Mar 2015, 14:50 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) didampingi Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo (kiri) dan Kepala Biro Humas Kemenkumham Yonathan Ferdinand (kanan) menjawab pertanyaan wartawan mengenai dualisme kepimpinan Partai Golkar di Jakarta, Selasa (16/12)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengimbau Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical untuk mengambil upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika tidak puas dengan hasil putusan Kemenkumham yang telah mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly di Gedung Kemenkumham Jakarta, Selasa (10/3/2015).

"Kalau tidak puas, ada mekanisme gugatan hukum melalui PTUN. Kita bermain dalam tata aturan asas hukum dan bernegara," tuturnya.

Yasonna sendiri mengaku bahwa dirinya telah siap dengan risiko yang ada, termasuk jika harus digugat melalui PTUN oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical. Menurut Yasonna, keputusan yang telah disampaikannya, sudah sesuai dengan undang-undang yang ada.

"Saya sudah memutuskan berdasar undang-undang parpol dan staf ahli supaya dasar hukum dapat terpenuhi," tukasnya. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini