KRIMINALISASI PENEGAK HUKUM: Jimly Pastikan Jokowi dan JK Satu Suara

Bisnis.com,10 Mar 2015, 19:03 WIB
Penulis: Ana Noviani
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wapres Jusuf Kalla di sela-sela jumpa pers penunjukkan Komjen Badrodin Haiti sebagai Kapolri serta memberhentikan sementara Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2/2015)./Setpres-Edi

Kabar24.com, JAKARTA -- Tim Independen menegaskan tidak ada perbedaan persepsi antara Presiden dan Wakil Presiden tentang dugaan kriminalisasi yang dialamatkan kepada KPK, institusi pendukung KPK, maupun perwira Polri.

Wakil Ketua Tim 9 Jimly Asshiddiqie mengatakan selama ini ada kesan bahwa pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla berbeda dengan isi pidato Presiden Joko Widodo yang menginginkan jangan ada kriminalisasi.

"Sekarang kita punya persepsi sama tentang apa itu kriminalisasi," ujarnya di kantor Wapres, Selasa (10/3/2015).

Dari pertemuan dengan Wapres JK, Tim Independen ini mendapat kesimpulan bahwa sebenarnya tidak ada itu perbedaan persepsi tentang kriminalisasi itu.

Kedua kepala negara, kata Jimly, sepakat untuk menghentikan proses kriminal yang mencari-cari kesalahan orang yang tidak salah, baik oleh KPK maupun Polisi.

Jimly menjelaskan kriminalisasi dalam arti proses mengkriminalkan orang yang melanggar hukum merupakan proses yang sudah semestinya.

Namun, upaya kriminalisasi dalam arti mencari-cari kesalahan orang, harus dihentikan.

"Jadi dalam menegakkan keadilan, kebenaran para petugas harus mencari orang jahat bukan mencari orang salah," tuturnya.

Wapres JK menambahkan kriminalisasi tidak boleh terjadi pada siapa pun di Indonesia, termasuk KPK dan seluruh pendukungnya, seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI.

Menurutnya, apabila larangan kriminalisasi hanya berlaku pada KPK, justru menimbulkan diskriminasi.

"Jadi supaya jangan terjadi diskriminasi di bangsa ini. Kalau memang benar ada kasusnya kemudian diperiksa itu bukan kriminalisasi, itu penyidikan namanya," kata JK.

Kalla menegaskan KPK juga tidak boleh sewenang-wenang dalam menetapkan status tersangka kepada seseorang, tetapi tidak melakukan pemeriksaan selama satu tahun atau lebih.

"Sama saja itu. Seluruh rakyat ini tidak boleh jadi objek kriminalisasi," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini