Sutan Bhatoegana Tak Mau Diperiksa KPK

Bisnis.com,10 Mar 2015, 05:33 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tersangka kasus suap pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2011-2012, Sutan Bhatoegana keluar dengan mengenakan rompi tahanan, seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (2/2/2015)./Antara-Fanny Octavianus

Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menghormati proses permohonan pengajuan gugatan praperadilan yang dilakukan oleh tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan Penasihat Hukum Sutan Bhatoegana, Razman Arief Nasution di Jakarta, Senin (9/3/2015).

"Maka kami meminta dengan sangat, agar KPK dapat segera memproses permohonan penangguhan penahanan dari Pak Sutan Bhatoegana," tuturnya.

Karena itu, Razman mendesak KPK untuk menangguhkan penahanan terhadap Sutan Bhatoegana. Jika Sutan Bhatoegana tidak juga segera ditangguhkan penahanannya, maka Razman meminta KPK untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap kliennya, karena tengah melakukan permohonan gugatan praperadilan. 

"Maka kami dengan tegas tidak akan mengizinkan klien kami, Bapak Sutan diperiksa sebelum Pak Sutan Bhatoegana selesai dalam proses praperadilan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini