JK: Yunus Husein Bersumpah Tidak Ada Kasus Rekening Gendut

Bisnis.com,10 Mar 2015, 19:13 WIB
Penulis: Ana Noviani
Mantan Kepala PPATK Yunus Husein/JIBI-Bisnis-Nurul Hidayat

Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein membantah adanya laporan rekening gendut milik mantan calon Kapolri Komjenpol Budi Gunawan.

Seusai mengadakan pertemuan dengan Tim Independen yang membahas gesekan KPK-Polri, JK angkat bicara soal kasus rekening gendut yang disangkakan KPK kepada Budi Gunawan.

Status tersangka atas kasus tersebut berhasil menjegal langkah BG menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Sutarman.

Terkait kasus tersebut, JK menjelaskan kepada Ketua Tim 9 Syafii Maarif soal pernyataan mantan Kepala PPATK Yunus Husein yang disampaikan secara langsung kepadanya di sebuah masjid.

"Saya jelaskan tadi kepada beliau bahwa isu itu mulai jamannya PPATK jamannya Pak Yunus Husein. Dua minggu lalu Pak Yunus Husein bersumpah di depan saya demi Allah, demi rasul bahwa isu itu tidak ada," katanya di kantor Wapres, Selasa (10/3).

Mengutip pernyataan Yunus Husein, JK menegaskan kasus rekening gendut perwira tinggi Polri tidak ada pada jamannya memimpin PPATK pada periode 2002-2011.

"Jadi isu itu tidak ada. Hal itu tidak ada. Jadi saya bilang ralat dong. Di ralat beberapa waktu kemudian ini untuk menjelaskan bahwa apa yang selama ini menjadi latar belakang semua soal itu tidak benar," imbuh JK.

Pada kesempatan yang sama, Syafii Ma'arif menyebut kasus rekening gendut yang menyangkut BG sudah sangat meluas. Perkembangannya bahkan dinilai sudah sangat negatif, menghebohkan, dan menimbulkan beragam penafsiran di masyarakat.

"Ini sebenarnya bisa gampang diselesaikan asal kedua badan ini, KPK-Polisi sama-sama mengerem diri dan sama-sama menghormati masing-masing. Ini kan juga isu rekening gendut sudah meluas sekali," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini