Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia akan membentuk tim pengawas transaksi dengan mata uang asing untuk memudahkan pengaduan masyarakat atas pelanggaran UU No.17/2011 tentang Mata Uang.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan pemerintah dan BI ingin penegakan hukum yang lebih baik.
Aturan hukum yang dimaksud adalah kewajiban menggunakan rupiah dalam transaksi di dalam negeri seperti yang diatur dalam UU No.17/2011 tentang Mata Uang.
"Supaya sesuai dengan yang ada dalam koridor UU Mata Uangnya. Untuk memudahkan pengaduan dari masyarakat terhadap penggunaan dolar, terutama untuk penggunaan transaksi dalam dolar di Indonesia," kata Bambang di kantor Wapres, Rabu (11/3).
Tim yang telah terbentuk itu akan fokus ke sosialisasi dan membuka diri untuk pengaduan dari masyarakat melalui call center.
Pengaduan tersebut, lanjutnya, akan ditindaklanjuti pemerintah dan BI. Apabila benar-benar melanggar aturan UU, pelaku usaha yang bersangkutan akan diberi sanksi.
"Nanti kita jitak dikit lah, supaya bisa ditertibkan," imbuhnya.
Bambang mencontohkan, penyewaan kawasan industri di sekitar Jakarta masih banyak yang memasang tarif dan melakukan transaksi pembayaran dalam dolar Amerika.
Sementara itu, sektor pariwisata akan diberi keleluasaan lantaran terkait dengan transaksi dengan wisatawan mancanegara. BI, kata Bambang, sudah memberikan keleluasaan kepada kasir hotel bertaraf internasional untuk beroperasi sebagai money changer.
"Jadi prosedurnya dipermudah yg penting transaski sudah rupiah," tuturnya.
Bambang menambahkan upaya tersebut diharapkan dapat menjaga permintaan dolar di Indonesia.
Yang secara jangka panjang diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk mengatasi volatilitas dan depresiasi rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel