Bareskrim Gagalkan Perdagangan Manusia ke Fiji

Bisnis.com,11 Mar 2015, 22:06 WIB
Penulis: Dika Irawan
Modus pelaku adalah menawarkan korban bekerja di Fiji dengan bayaran upah sebesar 800 dolar Fiji, tetapi ketika sesampainya di sana pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya perdagangan manusia ke Fiji dengan membekuk pelaku dan memulangkan sebanyak 12 warga negara Indonesia yang sempat telantar di sana.

"Jadi yang kita tangkap tersangka Budi dan Purwanto di Ngawi 8 Maret 2015," kata Kepala Unit 4 Subdirektorat Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Arie Dharmanto, Rabu (11/3/2015).

AKBP Arie mengatakan modus pelaku adalah menawarkan korban bekerja di Fiji dengan bayaran upah sebesar 800 dolar Fiji, tetapi ketika sesampainya di sana pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. "Korban juga telantar di kota Suva," katanya.

Dia mengatakan pelaku merekrut korban di daerah Ngawi, Jawa Timur, sekitar Desember 2014 untuk dijanjikan bekerja pada proyek pembuatan jalan raya, sopir, operator eskavator, dan tukang.

"Tidak ada visa kerja, tidak ada perjanjian kerja, asuransi, selanjutnya mereka ditangkap oleh imgrasi Fiji dan diserahkan ke KBRI di Suva. Lalu dipulangkan ke Indonesia dan melaporkan ke Bareskrim pada 4 Maret."

Kepolisian sudah menetapkan tersangka Budi Isnandar dan Purwanto. Keduanya mengirim korban ke Fiji tanpa visa kerja, perjanjian kerja, asuransi dan lain-lain.

Selain itu, kepolisian juga melalukukan pengejaran terhadap warga negara Malaysia yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.  "Kita akan kerja sama dengan kepolisian Malaysia untuk menangkap  Muas Abdullah."

Menurut Arie praktik perdagangan manusia ke Fiji merupakan kasus pertama kalinya. Sebab, biasanya perdagangan manusia menyasar negara di Timur Tengah. "Kita akan dalami kemungkinan ada korban lain," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini