AHOK VS DPRD DKI: Prabowo Sebut Ahok Gubernur Goblok

Bisnis.com,11 Mar 2015, 07:55 WIB
Penulis: Newswire
Abraham lulung Lunggana (kiri), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di tengah dan istrinya, Veronica Tan/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA— Anggota DPRD Jakarta dari Partai Gerindra, Prabowo Soenirman, mengaku mengucapkan "gubernur goblok" dalam rapat mediasi antara Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan anggota DPRD DKI di Kementerian Dalam Negeri pada 5 Maret 2015.

 "Ya, saya memang bilang 'gubernur goblok'. Saya bicara begitu juga belajar dari gubernur," kata Prabowo saat, Selasa (10/3/2015).

BACA JUGA: Ahok Dipolisikan: Lulung Koordinator Pelapor

Prabowo membantah mengucapkan kalimat kasar dan bernada rasis yang ditujukan kepada Ahok, panggilan akrab Basuki, pada akhir rapat mediasi.

"Saya tidak mengucapkan kata-kata rasis, seperti 'China', 'anjing', dan 'bangsat'."

Legislator yang pernah menjadi Direktur Utama PD Pasar Jaya dan PD Dharma Jaya ini bersedia memenuhi panggilan kepolisian.

"Saya siap diperiksa, karena yang saya ucapkan hanya 'goblok'. Selebihnya tidak," kata Prabowo, yang pada 2007 meminta pensiun dini sebagai pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena berseteru dengan Gubernur Fauzi Bowo.

Prabowo dilaporkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pendidikan Ayat Hidayat ke polisi atas dugaan melontarkan pernyataan permusuhan, kebencian terhadap suatu golongan, atau menyinggung suku, agama, ras, dan antar-golongan.

"Dilaporkan kemarin siang, Senin, 9 Maret 2015," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul di kantornya, Selasa (10/3/2015).

Martinus menjelaskan, berdasarkan keterangan Ayat selaku pelapor, pada 5 Maret 2015, diadakan rapat fasilitasi mediasi antara Gubernur DKI dan anggota DPRD DKI di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat. Rapat yang dipimpin oleh Sekjen Kemendagri Yuswandi A. Temenggung ini beragenda kanpembahasan evaluasi APBD 2015 DKI Jakarta.

Kemudian, pada akhir rapat, terdengar teriakan "gubernur goblok", "Cina anjing", "bangsat", dan "orang gila, tuh, sinting" yang menyebabkan keributan di ruang rapat tersebut. Teriakan itu diduga diucapkan oleh Prabowo.

Atas laporan itu, Prabowo terancam Pasal 156 KUHP dan Pasal 207 KUHP serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap suatu golongan atau menyinggung suku, agama, ras dan antar-golongan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini