Mendagri Kasih Deadline APBD DKI 7 Hari

Bisnis.com,11 Mar 2015, 16:50 WIB
Penulis: Akhirul Anwar
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan sudah memberi keputusan tentang kisruh RAPBD 2015 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kemendagri memberi waktu tujuh hari kepada Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengesahkan anggaran dengan opsi Pemprov rapat lagi atau menggunakan anggaran 2014.

"Sudah saya putuskan, sudah selesai, sudah saya teken [SK Mendagri] siang tadi, seluruh anggaran terkait DKI, siang kami teken, kami enggak mau telat seharipun, ada waktu maksimum 7 hari, kalau mau Pemda DKI DPRD rapat lagi, kalau enggak ya sudah, gunakan anggaran 2014," katanya di Kantor Presiden, Rabu (11/3/2015).

Tjahjo menegaskan bahwa Kemendagri tidak mau tersandera polemik antara Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dengan DPRD DKI Jakarta. Jika memang Pemprov ingin eksis soal hukum di KPK dan Polda maupun politik angket dipersilakan.

"Kami enggak mau tersandera, kalau mau eksis soal hukum KPK, Polda silakan, soal politik angket kalau mau dilanjutkan silakan, kami enggak mau tersandera," jelas Tjahjo.

Kisruh anggaran DKI Jakarta bermula ketika Ahok mengirimkan draft RAPBD 2015 berbeda dengan hasil pembahasan bersama legislatif. Diduga ada dana siluman Rp12,1 triliun yang tidak diusulkan oleh eksekutif muncul dalam anggaran tersebut.

Mendagri tidak ingin hal itu berlarut-larut sehingga meminta Pemprov DKI untuk segera menyelesaikan dalam waktu tujuh hari.

"Kata pak Ahok ada dana tersembunyi, dan ada dana lain yang tersembunyi, kalau enggak bisa ya sudah pakai anggaran 2014," ujar Tjahjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini