LAPS Pembiayaan Segera Dibentuk

Bisnis.com,11 Mar 2015, 17:50 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Keluhan, misalnya, penarikan sepeda motor di jalan, juga terjadi karena konsumen tidak mengerti atau lalai terhadap hak dan kewajibannya. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menargetkan lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS) Pembiayaan dapat rampung dalam waktu 1-2 bulan mendatang.

Untuk saat ini, APPI bersama PT Pegadaian tengah mempersiapkan pengesahan akta pendirian kelembagaannya. Nantinya, LAPS Pembiayaan tersebut dirancang untuk menyelesaikan persengketaan di sektor pembiayaan dan pegadaian.

“Semua sedang dalam proses. Kami menargetkan Maret atau April tahun ini, LAPS Pembiayaan sudah dapat beroperasi,” ungkap Sekretaris Jenderal APPI Efrinal Sinaga ketika dihubungi Bisnis.com, Rabu (11/3/2015).

Pembentukan LAPS Pembiayaan sudah termuat dalam Peraturan OJK yaitu POJK No.1/POJK.07/2014 tentang LAPS. Peraturan tersebut mengamanatkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui LAPS di sektor jasa keuangan yang termuat dalam daftar LAPS yang ditetapkan OJK.

Masih berdasarkan regulasi yang sama, pelaku industri atau asosiasi di sektor perbankan, pembiayaan, pegadaian, dan penjaminan harus membentuk LAPS paling lambat 31 Desember 2015.

Seperti diketahui, pembentukan LAPS Pembiayaan cukup krusial jika melihat jumlah asetnya yang mencapaiRp 420,441 triliun per Desember tahun lalu. Tidak hanya itu, industri pembiayaan mencatatkan piutang pembiayaan hingga Rp 366,20 triliun pada periode yang sama.

Porsi keluhan konsumen terhadap industri pembiayaan juga terbilang cukup dominan. Baru-baru ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melansir bahwa perusahaan pembiayaan menempati peringkat ketiga sebagai lini bisnis keuangan yang paling banyak dikeluhkan, setelah perbankan dan asuransi.

Adapun, sektor perbankan mendapatkan keluhan sekitar 210, disusul dengan 58 dari perusahaan asuransi, dan sisanya sekitar 56 dari multifinance. Khusus untuk sektor pembiayaan, mayoritas pengaduan terkait dengan penarikan barang secara paksa, klaim asuransi kehilangan barang, dan angsuran kredit yang bermasalah.

Fakta tersebut juga diamini oleh Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo. Dirinya mengemukakan pembentukan LAPS, dalam hal ini di indistri pembiayaan, merupakan salah satu cara OJK untuk menggenjot pemberdayaan konsumen. Pasalnya, konsumen memiliki pemahaman beragam terhadap industri jasa keuangan.

“Keluhan, misalnya, penarikan sepeda motor di jalan, juga terjadi karena konsumen tidak mengerti atau lalai terhadap hak dan kewajibannya. Makanya, kami ingin dengan adanya LAPS, industri dan konsumen sama sama memiliki wadah di luar perusahaan untuk menyelesaikan sengketa,” tekannya.[]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini