Bisnis.com, JAKARTA—Tak semua sengketa yang terjadi antara konsumen dan pelaku di industri jasa keuangan bisa diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lalu, apa syaratnya?
Direktur Pelayanan Konsumen OJK Sondang Martha Samosir menuturkan untuk mengadukan kasus sengketa ke OJK, konsumen sebagai pelapor harus terlebih dahulu telah menyampaikan pengaduan ke lembaga jasa keuangan (LJK) terkait. “Nanti, bukti pengaduan ke LJK serta tanggapan dari LJK tersebut dilampirkan saat menyampaikan pengaduan ke OJK,” jelas Sondang di Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Selain itu, dalam pengaduan yang disampaikan ke OJK tersebut, pelapor harus memberikan identitas lengkap. Dalam aduannya, pelapor juga harus memberikan penjelasan kronologis kasus sengketa. Sementara, untuk bukti, Sondang menuturkan sebaiknya pelapor juga menyertakan bukti yang mendukung argumennya.
Sondang menjelaskan data-data tersebut mesti dilengkapi pelapor dalam waktu maksimal 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan. Jika tak segera dilaporkan, maka aduan tersebut dianggap telah dicabut oleh si pelapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel