Mengadukan Sengketa ke OJK? Perhatikan Syarat Ini

Bisnis.com,11 Mar 2015, 05:28 WIB
Penulis: Destyananda Helen
Tak semua sengketa yang terjadi antara konsumen dan pelaku di industri jasa keuangan bisa diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan. /

Bisnis.com, JAKARTA—Tak semua sengketa yang terjadi antara konsumen dan pelaku di industri jasa keuangan bisa diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lalu, apa syaratnya?

Direktur Pelayanan Konsumen OJK Sondang Martha Samosir menuturkan untuk mengadukan kasus sengketa ke OJK, konsumen sebagai pelapor harus terlebih dahulu telah menyampaikan pengaduan ke lembaga jasa keuangan (LJK) terkait. “Nanti, bukti pengaduan ke LJK serta tanggapan dari LJK tersebut dilampirkan saat menyampaikan pengaduan ke OJK,” jelas Sondang di Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Selain itu, dalam pengaduan yang disampaikan ke OJK tersebut, pelapor harus memberikan identitas lengkap. Dalam aduannya, pelapor juga harus memberikan penjelasan kronologis kasus sengketa. Sementara, untuk bukti, Sondang menuturkan sebaiknya pelapor juga menyertakan bukti yang mendukung argumennya.

Sondang menjelaskan data-data tersebut mesti dilengkapi pelapor dalam waktu maksimal 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan. Jika tak segera dilaporkan, maka aduan tersebut dianggap telah dicabut oleh si pelapor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini